Pemkot Kendari Hapus Denda Pembayaran PBB Hingga November 2022

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan kebijakan penghapusan pembayaran denda pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak hingga 30 November 2022.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Sultra, Kamis mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak, tanpa harus membayar denda atas keterlambatan dalam membayar PBB-nya.
“Jadi ini kita beri ruang karena mungkin pada saat pandemi kita tahu kebutuhannya meningkat, sementara sumber penghasilannya menurun, maka kita beri dispensasi,” tuturnya.
Menurut Asmawa, kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini sekaligus untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar tetap taat membayar pajak dan bukan karena tidak ada dendanya.
“Tetap bayar pajak pokoknya, tetapi dendanya kita putihkan atau kita bebaskan biar masyarakat tetap sadar untuk membayar pajaknya,” ujarnya.
Asmawa juga mengakui dengan adanya penghapusan denda PBB ini akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, mengingat pendapatan dari denda pajak juga masuk dalam penghitungan sebagai pendapatan daerah.
“Masyarakat kota Kendari juga kita harus perhitungkan tidak harus kita beri denda pada saat kondisi tertentu ini, misalnya adanya pandemi COVID-19 yang tidak pernah kita inginkan datang tapi harus kita alami,” ujarnya.(ds/sgn)