Polres Jepara Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Oktober 2022

Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto di Jepara menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Mako Polres Jepara, Senin (31/10/2022). (ds/ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JEPARA – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba sepanjang Agustus hingga Oktober 2022 dengan menangkap sebanyak 15 orang tersangka.

“Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,02 gram dan psikotropika sebanyak 40.015 butir,” kata Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Warsono didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Noor Biyanto saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jepara, Senin.

Ia menjelaskan jumlah kasus yang terungkap pada bulan Agustus 2022 sebanyak enam kasus dengan enam orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu 3,19 gram serta 1.615 butir obat psikotropika.

Sementara pada bulan September dan Oktober masing-masing terungkap dua kasus dan lima kasus. Jumlah barang bukti pada bulan September 2022 sebanyak 1 gram sabu dan 38.400 butir obat terlarang dengan dua tersangka, kemudian bulan Oktober ada tujuh tersangka dengan barang bukti 4,83 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto menambahkan dari 13 orang tersangka yang ditangkap, terdapat dua orang residivis kasus narkoba. Sementara terkait kasus obat psikotropika, masih dalam penyelidikan, terutama asal obat tersebut diperoleh.

“Informasi dari tersangka, pil berlogo Y atau trihexyphenidyl serta tramadol itu dibeli melalui perdagangan elektronik atau daring,” ujarnya.

Sasaran penjualan pil penenang tersebut, yakni generasi muda. Sedangkan keuntungan yang diperoleh cukup besar karena dalam satu boks yang berisi 1.000 butir bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta.

Kilma, salah satu tersangka, mengakui sudah mengedarkan 20.000 butir pil berlogo Y dengan harga jual sebesar Rp30.000 untuk 10 butir.

Atas perbuatannya itu, para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pula yang dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar