Kejari Rejang Lebong: Penanganan Kasus Korupsi Mengedepankan Tindakan Persuasif

DINAMIKA SULTRA.COM, REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menerapkan tindakan persuasif dalam penanganan tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi di wilayah itu.
“Kalau ada kepala desa yang kita tahan itu merupakan upaya terakhir setelah selama ini kita lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif,” kata Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi di Rejang Lebong, Kamis (3/11).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penanganan kasus tipikor yang melibatkan mantan kepala desa dari beberapa desa di Rejang Lebong yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Upaya persuasif yang dilakukan tersebut, kata dia, dalam rangka menyelamatkan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor di wilayah itu.
“Selain itu juga berupa pembinaan, pendampingan, pelatihan kepada para kepala desa agar senantiasa dapat mempergunakan DD dan ADD sebaik-baiknya. Jika kepala desa yang tidak menggunakan DD dan ADD sesuai dengan peruntukannya itulah yang kemudian kita lakukan penindakan,” katanya.
Dia menjelaskan setiap laporan dugaan adanya penyalahgunaan DD dan ADD yang diterima pihaknya terlebih dahulu mereka ajukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Pemkab Rejang Lebong.
Setelah dilakukan audit oleh APIP dan ditemukan adanya penyimpangan keuangan negara maka pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dengan meminta yang bersangkutan melakukan pengembalian kerugian negara.
“Jadi sekali lagi ini peringatan untuk semua kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong agar penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan, juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang ada,” kata dia.(ds/antara)