Wali Kota Banjarmasin: Keputusan UMK Rp3,2 Juta Mengacu Kebutuhan Hidup Layak

DINAMIKA SULTRA.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, keputusan Upah Minum Kota (UMK) Rp3,2 juta mengacu kepada kebutuhan hidup layak di Kota Banjarmasin.
“Temanya bukan hanya UMK tetapi biaya hidup layak di Kota Banjarmasin yang diasumsikan seseorang itu harus berpenghasilan minimal Rp3,2 juta,” ujarnya di Banjarmasin, Minggu.
Sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada Jumat (10/12/2022), UMK tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari usai mengumpulkan itu, UMK tahun 2023 naik 7,86 persen dari tahun ini.
“Sudah sah diterapkan UMK tahun 2023 naik 7,86 persen atau menjadi Rp3,2 juta,” tuturnya.
Jika tahun ini atau tahun 2022, kata dia, UMK sebesar Rp3 juta.
Pemkot Banjarmasin menetapkan kenaikan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, tertanggal 7 Desember 2022.
“Keputusan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023,” ujarnya.
Dia pun meminta, agar para pengusaha untuk melaksanakan ketetapan ini, karena ini menyangkut upah layak bagi para pekerja.
Meski diakuinya, penetapan UMK ini tidak ditegaskan dengan sanksi bagi pelanggarnya.
“Tidak ada secara tertulis untuk menjalankan sanksi, seperti perusahaan diberikan apa. Tapi kalau ingin menetapkan standar gaji minimumnya sesuai kesepakatan perusahaan saja lagi,” katanya.(ds/antara)