Kasus Penipuan Dengan Iming – Iming Jabatan di Buton Utara Berujung Laporan Kepolisian

Herdiman, SH.

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BUTON UTARA –  Kamis, 5 Januari 2023 (kemarin) korban dugaan penipuan dengan modus diiming-imingi jabatan tertentu di lingkup dinas kesehatan pemda Buton Utara (Butur) dengan janji akan mndapatkan jabatan sebagai kepala puskesmas dengan syarat membayar uang sejumlah 100 juta resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di polres Buton Utara yang diduga dilakukan oleh oknum Atman (Ato) tenaga honorer pada kantor keuangan butur dengan dibantu oleh temannya yg bernama Laode Hermawan SH (Mawan) dari lembaga lepidak-sultra.

 

Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/04/I/2023/SPKT/Res Buton Utara/Polda Sultra tanggal 5 Januari 2023.

 

“Dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana ketentuan pasal 372 dan 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ungkap Herdiman, SH, kuasa hukum korban yang juga sebagai mantan Aktivis dan juga sebagai Kabid Hukum Mediasi dan Investigasi Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kota Baubau.

 

Selain itu, korban juga disampaikan oleh terlapor bahwa terlapor mempunyai koneksi di Pemerintah Daerah (Pemda) Butur untuk mengurus jabatan yg dijanjikan kepada korban.

 

Korbannya dalam kasus penipuan ini bernama Erniyanti, PNS Puskesmas kioko kabupaten Buton Utara.

 

Dalam Dugaan kasus ini korban telah dirugikan dengan total Rp49.000.000 dengan rincian biaya akad pinjaman bank 4.900.000 di tambah dengan uang yang diberikan secara tunai dan melalui transferan bank sejumlah Rp44.500. Namun yg di akui oleh terlapor berdasarkan surat pernyataannya tgl 23 Desember 2022 pengambilan uang dari korban dengan iming2 jabatan tersebut total adalah 49 juta.

 

“Sehingga atas laporan dugaan tindak pidana tersebut kami selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi pihak KSPKT bersama pihak Penyidik polres Buton Utara dengan jajarannya tanpa lelah menerima dan memproses laporan kami dan untuk itu, kami saat ini menunggu perkembangan agar secepatnya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan in diproses secara tuntas dan pro Justia,” tutup Herdiman, SH. (ds/bdn).

Baca Juga !
Tinggalkan komentar