Pemda Mubar Serahkan Hibah Barang Kepada Bawaslu

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan apel gabungan dilingkup sekretariat pemerintah daerah Mubar. Apel gabungan merupakan rutinitas setiap Senin dilakukan, namun kali ini dirangkaikan dengan penyerahkan Hibah Barang Kepada Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Senin (9/1/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Mubar DR. Bahri, S.Stp., M.Si., mengatakan bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang hibah Daerah pasal (2) bahwa hibah Daerah meliputi, Hibah kepada pemerintah daerah, hibah dari pemerintah daerah.
“Hibah yang dimaksud merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya.
“Atas dasar tersebut, kepala daerah menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah dan/atau badan Lembaga setelah pagunya ditetapkan dalam APBD berdasarkan usulan dari instansi badan Lembaga Vertikal tersebut,” lanjutnya.
Barang yang dihibahkan kepada Bawaslu diantaranya yaitu, kendaraan roda dua, dua (2) unit, Meja jati biro empat (4) unit, kursi Futura empat puluh (40) buah, Sound system satu (1) paket, kipas angin empat (4) buah, laptop empat (4) unit, dan printer dua (2) unit. (ds/abr)