Bawaslu Batam Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu

DINAMIKA SULTRA.COM, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan karena ada 21 kelurahan di 8 kecamatan di daerah ini belum memenuhi pendaftar.
Anggota Bawaslu Kota Batam Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Helmy Rachmayani mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan karena belum memenuhi kuota perempuan dan kebutuhan di setiap kelurahan yang ada.
“Tahapan 20-22 Januari itu tahapan perbaikan berkas, setelah itu pengumuman dan akan ada perpanjangan,” kata Helmy saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Adapun 21 kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran calon panwaslu di antaranya Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Sekanak Raja; Kelurahan Pulau Kasu; Kelurahan Pulau Terung Kecamatan Belakang Padang.
Kemudian Kelurahan Pantai Gelam; Kelurahan Temurung; Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang, Kelurahan Sijantung; Kelurahan Karas; Kelurahan Galang Baru, Kelurahan Sembulang; Kelurahan Rempang Cate; Kelurahan Air raja; Kelurahan Subang Mas; dan Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang.
Selanjutnya Kelurahan Baloi Indah; Kelurahan Batu Selicin; dan Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, dan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.
“Perpanjangan yang dilakukan terkait dengan belum terpenuhi keterwakilan perempuan di kelurahan dan 2 kali kebutuhan pengawasan kelurahan desa (PKD),” ujar Helmy.
Lebih lanjut kata dia calon anggota panwaslu kelurahan yang sudah mendaftar sebanyak 116 orang terdiri dari 114 laki-laki dan 102 perempuan.
“Kita berharap semoga untuk perpanjangan di delapan kecamatan ini bisa memenuhi sesuai dengan pedoman teknis minimal 1 perempuan di setiap kelurahan dan minimal 2 kali kebutuhan di setiap kelurahan yang akan sebagai PAW nanti,” kata Helmy.(ds/antara)