KPU Mubar Tetapkan 266 TPS Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024

 

Ketua KPU Mubar Awaluddin Usa, S.Pd.

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 266 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Muna Barat untuk pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024, Minggu (5/2/2023).

 

Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa, S.Pd., mengatakan bahwa untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024, dan akan dilanjutkan Pemilihan Kepala Daerah juga Gubernur serentak di bulan November 2024.

 

Kabupaten Muna Barat sendiri terbentuk dari Pemekaran Kabupaten Muna sejak 23 Juli 2014. Kabupaten Mubar terbentuk dari tiga wilayah besar, Yakni Lawa, Tiworo, Kusambi (Laworoku) yang terdiri dari 11 Kecamatan, 81 Desa dan 5 kelurahan Se Kabupaten Muna Barat.

 

Sementara Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat, La Ode Muhammad Nuzul Ansi, S.Ip., M.Si., mengatakan bahwa KPU Mubar di tahun 2017 pasca Pemilihan Kepala Daerah, telah menetapkan 242 TPS.

 

Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat Nuzul Ansi, saat memberikan keterangan.

 

“Namun adanya penambahan Penduduk untuk Pemilihan serentak 2024, KPU Mubar menambahkan 24 TPS, sehingga saat ini ada 266 TPS yang disediakan,” ungkapnya.

 

Untuk satu TPS maksimal 300 Pemilih dan untuk satu keluarga yang tercatat dalam Kartu Kelurga (KK) namanya akan dipastikan di satu TPS untuk menentukan hak suaranya ini, dan untuk mempermudah pemilih.

 

“Dimana sebelumnya misalnya Sang Ayah di TPS 1, Ibu di TPS 2, sistem ini yang mempersulit sang pemilih, olehnya itu KPU Mubar untuk pemilihan serentak di tahun 2024, akan menetapkan satu Keluarga di satu TPS,” lanjutnya.

 

Untuk diketahui dalam satu TPS 1 Orang pantarlih dari 266 TPS KPU Menetapkan sejumlah 266 Pantarlih. (ds/abr).

Baca Juga !
Tinggalkan komentar