Waka DPD RI Minta Tingkatkan Subsidi Pupuk Guna Produktivitas Petani

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk kembali memberikan subsidi pupuk secara lengkap guna mengurangi beban biaya produksi petani dan meningkatkan produktivitas atau nilai tukar petani (NTP).
“Kita ketahui bahwa isu kesejahteraan petani masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diberikan perhatian serius oleh pemerintah. Petani kita rata-rata adalah petani kecil yang masih membutuhkan insentif fiskal yang cukup,” ujar Sultan melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, peningkatan subsidi di sektor pertanian menjadi urgen ketika pasokan pangan pokok seperti beras masih bermasalah dan mengandalkan impor seperti yang terjadi saat ini.
Ia berpandangan, pilihan kebijakan importasi pangan memiliki dampak yang luar biasa terhadap produktivitas dan pendapatan petani kita.
“Oleh karena itu, persoalan klasik pertanian seperti ketimpangan agraria atau ketersediaan lahan, penggunaan bibit unggul, dan keterjangkauan harga pupuk perlu dilakukan penyelesaian secara mendasar. Tiga hal ini yang menjadi penentu utama produktivitas petani di daerah selama ini,” ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Ia mengatakan, tentu tidak masalah jika dibutuhkan bahan pangan impor, tapi jangan sampai nyaman dengan produk pangan impor yang dinilai lebih murah.
“Saat ini, pupuk menjadi sarana produksi pertanian yang paling banyak dikeluhkan oleh petani di daerah. Ketersediaan pupuk bersubsidi yang seringkali langka saat dibutuhkan sangat mengganggu aktivitas produksi dan menyebabkan produktivitas menurun,” ucap Sultan.
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa, menyebut rapor pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin merah pada isu kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan. Kepuasan atas isu ini sebesar 42,6 persen. Ketidakpuasan atas isu ini sebesar 51,4 persen.
Ketidakpuasan publik terhadap isu kesejahteraan petani, kata Sultan, sedikit banyak diakibatkan oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis, yakni ZA, urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, menjadi dua jenis, yaitu urea dan NPK.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.(ds/antara)