Diperindag Sultra Ancam Cabut Izin Distributor Curang Jelang Ramadhan 1444 H

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengancam akan mencabut izin distributor yang melakukan kecurangan menjelang Ramadhan 1444 Hijriah.
Disperindag Sultra mengimbau seluruh distributor di Sultra tidak menimbun bahan-bahan pokok.
“Pihaknya akan menindak tegas para distributor yang melakukan penimbunan bahan pokok,” kata Kepala Disperindag Provinsi Sultra Sitti Saleha di Kendari, Jumat (17/3/2023).
“Hal itu dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah,” ujar Sitti Saleha.
Sitti Saleha juga meminta masyarakat di Bumi Anoa ini agar segera melaporkan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sultra jika menemukan penimbunan bahan pokok oleh pihak distributor.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberi sanksi kepada para distributor yang kedapatan menimbun bahan pokok. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sampai ke yang paling berat, yakni pencabutan izin distributor itu.
Meski begitu, Disperindag Provinsi Sultra mengapresiasi seluruh distributor yang telah mematuhi aturan yang ada sebab sampai saat ini pihaknya belum menemukan distributor yang melakukan penimbunan.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang ditemukan, teman-teman distributor bahkan ikut berpartisipasi di pasar murah tanggal 13 kemarin,” katanya
Ia berharap para distributor mempertahankan kinerja untuk bersama-sama menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok di daerah itu.(ds/sgn)