Jaksa: Dua Penimbun BBM Solar di Tulungagung Divonis Penjara

DINAMIKA SULTRA.COM, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengonfirmasi bahwa dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, M Juari dan Priyanto telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara masing-masing empat tahun 15 hari.
“Sidang putusan digelar kemarin dan kedua terdakwa divonis pidana penjara empat tahun 15 hari serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto di Tulungagung, Rabu.
Amri menjelaskan tiga anggota majelis hakim mengambil kesimpulan sama dan menyatakan Juari dan Priyanto melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
“Ini sebagaimana dalam Pasal 40 ke-9 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Amri.
Kendati vonis itu dirasa setimpal, Amri mengatakan bahwa JPU masih menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
Sebab jika mengacu pada pasal di atas, terdakwa seharusnya dihukum selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. “Kami (jaksa penuntut umum) menyatakan pikir-pikir,” kata Amri.
Dijelaskan, kasus penimbunan BBM ini tidak sengaja terungkap saat Personel Polres Tulungagung mengamankan truk tangki warna biru bernopol AE-8696-UB yang dikemudikan M. Juari saat melintas di Jalan Raya Ngantru Kabupaten Tulungagung, 11 November 2022.
Saat diperiksa, truk tangki itu membuat lebih dari 8 ribu BBM jenis solar bersubsidi.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan dokumen BBM serta surat angkut.
Dari operasi penggerebekan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah gudang penimbunan BBM di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Hasilnya, diketahui bahwa BBM yang disimpan di dalam tangki dan drum-drum tidak memiliki dokumen BBM industri.
Penjaga gudang yang diperiksa petugas juga mengakui bahwa solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dari bukti awal itu, Polisi lalu menyita seluruh barang bukti terkait yang ada.
Mulai dari satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi 8 ribu liter solar berikut STNK dan kunci.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar.(ds/antara)