Dr. Bahri Resmikan Program Sapa Kampung

Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri (kedua kiri).(Foto: Abubakar-Humas)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Demi membangkitkan perekonomian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mubar gelar pelayanan perizinan berbasis desa.Kegiatan Sapa Kampung tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Bahri bertempat di Aula Kecamatan Lawa.

Pj Bupati Mubar, Dr. Bahri mengatakan, tahun ini Mubar akan bangun mall pelayanan publik untuk mengintegrasikan semua dalam satu kantor.Sehingga pemerintah yang akan pro aktif pada masyarakat.

“Jadi masyarakat ingin meminta pelayanan perbantuan penerbitan NIB cukup menyampaikan persyaratanya KTP dengan NPWP. sekarang NPWP diintegrasikan dengan NIB makanya bapak/ibu yang sudah memiliki NPWP saat ini akan diintegrasikan dengan NIB,” jelas Bahri.

Dr. Bahri melanjutkan, sekarang pemerintah yang akan pro aktif yang akan melakukan pelayanan pada masyarakat dengan nama program “Safari Melayani Sampai Kampung (Sapa Kampung)”.

“Jadi untuk memudahkan urusan masyarakat kami setia melayani dengan melakukan Pelayanan penertiban NIB, Pelayan perbantuan pelaporan LKPM, Pelayanan pengaduan,” terangnya.

Pj Bupati Mubar ini juga langsung meresmikan program Sapa Kampung.

“Jadi saya mengharapkan pada dinas terkait agar mendata seluruh pelaku usaha agar seluruh pelaku usaha terjamin berusaha di Mubar dengan pendekatanya resiko, olehnya itu pada kesempatan ini, program Sapa Kampung resmi digunakan Pemda Mubar sebagai bagian tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah,” tukas Bahri.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP La Ode Hanafi mengatakan,Sapa Kampung ini Sasarannya bagi pelaku usaha, terutama untuk mengurus izin nomor induk berusaha dengan layanan cepat dan gratis.

Program pelayanan perizinan berbasis desa akan dilakukan di tiap desa yang ada di Muna Barat.

Menurut Hanafi program sapa kampung ini adalah pelayanan perizinan merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha di daerah guna menjembatani kebutuhan masyarakat.

“Untuk jenis izin yang dilayani antara lain penerbitan nib, pelaporan LKPM,dan pelayanan pengaduan,Jadi pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh dalam mengurus perizinan tersebut dan hanya menyiapkan berkas serta persyaratan yang ditetapkan,”sebutnya.

Lanjut Ia, setelah verifikasi dan dianggap sesuai, maka petugas akan menerbitkan perizinan tersebut sehingga pelaku usaha memiliki legalitas.

Hanafi menambahkan Sapa Kampung ini untuk pelayanan perizinan juga dalam rangka meningkatkan perekonomian di daerah dan membuat pelaku usaha aman serta nyaman dalam menjalankan pekerjaannya yang otomatis membuat produktivitas lebih optimal.

“Rencananya, DPMPTSP Mubar akan terus melakukan pendataan di tiap desa/kelurahan harapanya ke depan akan semakin banyak pelaku usaha yang terfasilitasi perizinan berusahanya untuk membangkitkan ekonomi,” Pungkasnya.(ds/abr/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar