Pemkab Mubar Siapkan Insentif Rp774 Juta untuk Guru Ngaji

 

 

Pj Bupati Mubar, Dr. Bahri, S.Stp., M.Si.(Foto: Abubakar-Humas)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan dana insentif sebesar Rp774 juta bagi guru ngaji dan pendidikan anti korupsi yang bertugas di Desa danKelurahan se-Mubar.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr. Bahri, S.Stp., M.Si, mengatakan bahwa Program ini diperuntukkan untuk guru ngaji, agar mampu menaikan indeks persepsi korupsi, dan mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa.

Ia juga berharap agar para guru ngaji mampu memberikan pengajian kepada anak-anak pelajar sekaligus memperkenalkan budaya anti korupsi kepada anak-anak.

“Program ini bersumber dari dana APBD tahun 2023. Bagi guru ngaji yang belum masuk sebagai guru ngaji, dalam program ini diharapkan agar terus memberikan ilmunya kepada anak-anak, dan Insyaallah secara bertahap untuk tahun selanjutnya, Pemerintah Daerah akan penuhi kuotanya,” ungkap Bahri pada Senin (3/4/2023).

Sementara itu, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Mubar, La Karimu juga mengatakan bahwa Program ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Mubar yang akan diberikan kepada para guru ngaji yang memiliki tugas tambahan materi pencegahan anti korupsi terhadap anak-anak.

Program ini diperuntukan untuk guru pengaji pendidikan anti korupsi se-Mubar.

“Untuk pemberian insentif para guru ini sangat perlu disiapkan, sebab untuk guru mengaji ditingkat perdesaan insentifnya diberikan oleh masing-masing desa yang bersumber dari dana desa, sementara guru yang tidak dibiayai dari dana desa atau guru sukarelawan ini nantinya akan menjadi prioritas pemerintah daerah,” ucap Karimu.

Program ini sudah dianggarakan, yang menjadi prioritas untuk mendapakan insentif dari Pemda itu adalah guru yang tidak dibiayai dari dana desa.

Saat ini pihaknya sementara melakukan proses pendataan dan validasi guna mengetahui jumlah guru mengaji pada setiap desa, selanjutnya akan ditetapkan kemudian dibuatkan SK oleh Pemkab Mubar. (ds/abr/ono).

Baca Juga !
Tinggalkan komentar