KPU Hulu Sungai Utara Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Anggota Legislatif

DINAMIKA SULTRA.COM, HULU SUNGAI UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan persyaratan administrasi untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Persyaratanya sudah diatur melalui peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten,” kata Ketua KPU Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputro di Amuntai, Jumat.
Rina mengatakan, sosialisasi dimaksudkan agar para bakal calon anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten HSU dapat segera mempersiapkan berbagai persyaratan bagi pencalonannya.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten dimulai pada 1-14 Mei 2023. Kemudian data pencalonan diverifikasi pada 15-23 Mei melalui Aplikasi SILON.
“Pengajuan hasil perbaikan dibuka kembali pada 26 Juni – 9 Juli 2023 kemudian diverifikasi hingga 6 Agustus,” terang Rina.
Rina bersyukur, KPU HSU bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten HSU nantinya.
KPU berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti.
Menurut Rina, layanan kemudahan tersebut perlu diberikan dikarenakan dari 17 parpol yang ada, diberikan maksimal 31 bakal calon perwakilannya masing-masing.(ds/antara)