Jasa Raharja Riau Serahkan Rp150 Juta Santunan Korban Kapal Tenggelam

DINAMIKA SULTRA.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja Riau menyerahkan Rp150 juta santunan bagi Aisyah Nur, Romi dan Meicha korban meninggal kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 yang tenggelam di perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau, pada 27 April 2023 sekitar pukul 13.15 WIB.
Penyerahan santunan dilakukan Kepala Cabang, PT. Jasa Raharja Riau M.Iqbal Hasanuddin, secara simbolis bersama Asisten I Bupati Indragiri Hilir, H. Tantwi Djawhari, Waka Polres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, Kadishub Inhil Indrawansyah di kediaman Ibu Kamsiah selaku orangtua ibu kandung tiga korban meninggal di Jl. Pelita Jaya LR. Pelita 7B, Desa Tembilahan Hulu. Kec. Tembilahan Hulu, Sabtu.
“Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, sebagai salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan,” kata M.Iqbal Hasanuddin.
M.Iqbal Hasanuddin mengatakan sebagaimana hasil laporan resmi dari Tim gabungan dari BPBD bersama insransi terkait lainnya, seperti Basarnas, kepolisian, KSOP dari 74 korban yakni 62 dinyatakan selamat, 11 orang meninggal dunia dan 1 orang awalnya masih dalam pencarian dan setelah ditemukan dalam kondisi meninggal sehingga total korban meninggal menjadi 12.
Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris korban yang sah, masing-masing Rp50 juta namun santunan untuk satu ahli waris diserahkan Jasa Raharja Cabang Kepri, berkaitan korban tinggal di Propinsi Kepri.
“Untuk korban luka luka juga sudah diterbikan surat jaminan perawatan yang nanti biaya pengobatan dibayarkan ke rumah sakit yang merawat korban,” katanya.
Pada kesempatan pertama demikian Iqbal mengatakan, Jasa Raharja juga akan menyerahkan santunan meninggal kepada 7 korban lain setelah administrasi data kependudukan dan rekening bank selesai.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Seluruh santunan diserahkan ke rekening para ahli waris,” demikian Iqbal.
Kapal Mesin SB Evelyn Calisca 01 dilaporkan tenggelam di Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir saat berlayar dari Pelabuhan Sungai Guntung Riau menuju Pelabuhan Moro, Kepri. Pada sekitar pukul 13.15 WIB, KM itu diduga mengalami tubrukan dengan kayu hanyut, sehingga kapal tidak terkendali dan terbalik di Perairan Sungai Guntung.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan Perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan Telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (ds/antara)