Pemkot Kendari-Bapenda Beri Penghargaan Pada 11 Pelaku Usaha Patuh Pajak

Pemkot Kendari memberi penghargaan pada 11 wajib pajak yang dinilai taat melakukan pembayaran pajak tepat waktu. (ds/HO-Diskominfo Kendari)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak dan tertib administrasi.

“Pemberian penghargaan kepada 11 pelaku usaha ini dalam rangka HUT ke 192 kota Kendari dan pada tahun 2023 ini Pemkot Kendari melangsungkan kepatuhan wajib pajak,” kata Pj.Wali kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Jumat (5/5/2023).

“Kami harap penghargaan yang diberikan bisa membantu pemerintah dalam merealisasikan pajak untuk pembangunan daerah. Penghargaan ini juga diharapkan bisa memacu pelaku usaha lainnya untuk patuh membayar pajak daerah,” ujarnya.

Ke-11 pelaku usaha itu penerima penghargaan tersebut yakni Swiss-Belhotel Kendari sebagai wajib pajak terpatuh kategori hotel, Agung Advertising wajib pajak terpatuh kategori reklame, Mc Donald wajib pajak terpatuh kategori restoran, Timezone sebagai wajib pajak terpatuh kategori hiburan, Rumah Makan Kopi Kita 2 kategori rumah makan terpatuh, 10.2 Muay Thai Kategori Warung makan terpatuh.

Kemudian, ABT Karaoke Triple Nine katagori Air Bawah Tanah Terpatuh, CV.Citra Nusapala (RS.Hermina) Kategori Parkir terpatuh, Irwan Addy Sanusi SH kategori Fasilitator Nilai Pajak BPHTB Tertingggi, Sudirman, SH,M.Kn kateegori fasilitator Nilai pajak BPHTB terbanyak dan Kost Aflah (Hj.Subaedah) kategori rumah kost terpatuh.

Apresiasi kepada wajib pajak merupakan bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang sudah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu kata Asmawa pemberian penghargaan tersebut sebagai contoh bagi seluruh wajib pajak pelaku usaha yang ada di Kota Kendari agar tetap patuh dan taat membayar pajak.

“Terima kasih atas kerjasamanya buat seluruh wajib pajak di Kota Kendari,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, di momen ulang tahun ke 192, Pemerintah Kota Kendari melakukan pengurangan denda pajak sebesar 100 persen, apabila pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dibayarkan pada bulan Mei 2023 ini.

“Kebijakan pengurangan denda tersebut berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023, dimana wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak daerah hingga 100 persen,” tutur Satria Damayanti.

Dimana kebijakan pengurangan denda tersebut berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hingga 100 persen.

Pajak daerah yang dimaksud meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P-2, BPHTB.(ds/sgn)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar