Gubernur Sultra Harap Program PTSL Beri Kepastian Hukum Tanah Pada Masyarakat

Listen to this article
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kedua kiri) saat konferensi pers usai kegiatan rapat kerja daerah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara di Kendari, Selasa (16/5/2023). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berharap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memberikan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga mencegah terjadi konflik saling mengklaim satu sama lain.

“Kepastian hukum terhadap hak atas tanah dapat dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Gubernur dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara di Kendari, Selasa (16/5/2023).

Ia menyampaikan dalam mendukung program strategis nasional tersebut dibutuhkan penguatan kolaborasi dan sinergi semua lembaga terkait sehingga PTSL dapat berjalan maksimal.

“Ini penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Tenggara.

Dalam mendukung langkah percepatan Program PTSL, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur pada awal tahun 2023 kepada seluruh bupati/wali kota se-Sultra perihal pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Selain itu, peringanan/penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat yang tidak mampu.

Gubernur Sultra berharap, sumbangsih besar yang telah diberikan jajaran Kanwil BPN provinsi dan kabupaten/kota terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut dapat terus ditingkatkan.

“Demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat, menuju Sulawesi Tenggara masa depan Indonesia,” kata dia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Andi Renald mengatakan Program PTSL sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, hak ekonomi serta untuk mencegah sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi program nasional memasuki tahun ke-7, kita memasuki fase terakhir dalam penyelesaian yang akan ditargetkan di tahun 2025 akan semua bidang tanah di Sulawesi Tenggara sudah terdaftar,” kata dia.(ds/sgn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar