Dr. Bahri: Mubar Raih WTP Ketujuh Kali dari BPK RI

Pj. Bupati Muna Barat Dr. Bahri, S.STP., M.Si (kiri depan), dan Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Agung Darma (tengah depan) saat foto bersama usai penyerahan WTP.(Foto: Abubakar-Humas)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Dibawah Pimpinan Pj. Bupati Dr. Bahri, S.STP., M.Si, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sultra, Kamis (18/5/2023).

Perlu diketahui, predikat WTP yang diterima ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mubar tahun 2022. Sebelumnya, Pemda Mubar juga telah menerima WTP pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Penyerahan WTP diterima langsung oleh Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri., S.STP., M.Si dari Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Dadek Nandemar di kantornya di Kota Kendari.

Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi prestasi Pemda Mubar dalam penerimaan opini WTP berturut-turut, hingga yang ke-7 kalinya saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mubar, Agung Darma mengaku dengan diraihnya opini WTP dari BPK ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemda Mubar semakin baik, serta komitmen setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

“Tinggal bagaimana caranya kedepan mempertahankan torehan ini. Semoga kedepanya tetap bisa meraih WTP kembali dengan meperhatikan masukan dan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan selama di Mubar untuk kebaikan kedepannya,” ungkap politisi Demokrat ini.

Pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.

“Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan,” ucapnya.

“Sehingga opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” Pungkasnya.(ds/abr/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar