Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Empat Orang Pelaku TPPO di Kendari


DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
“Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MF (18), AR (19), M (37), dan S (21),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna di Kendari, Kamis (15/6/2023).
“Dengan masing-masing korban, yakni korban dari MF berinisial AA (20), AR berinisial AS (17), M korbannya inisial E (33), dan S korbannya inisial ST (23),” ujar I Gede Pranata.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menemukan para pelaku di wisma tersebut, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 22.22 WITA.
Ia menjelaskan bahwa dalam modus-nya, para pelaku melakukan TPPO terhadap para korban dengan cara menjual mereka melalui aplikasi MiChat dengan harga per orangnya sebesar Rp400 ribu.
“Dan hasil penjualan tersebut, para pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ujar I Gede Pranata.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra itu juga menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, enam buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Dia menuturkan bahwa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku digiring ke Mapolda Sultra dan akan dikenakan dengan Pasal2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP.
“Para pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra,” jelas I Gede Pranata.(ds/sgn)