DJKI Fasilitasi Pendaftaran 24 Merek dan Satu Hak Cipta UMKM di Kepri

DINAMIKA SULTRA.COM, TANJUNGPINANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memfasilitasi pendaftaran 24 merek dan satu hak cipta pelaku UMKM pada acara pencanangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah IP and tourism 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang.
“Pelaku UMKM yang kita fasilitasi, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Disperindag Kepri,” kata Direktur Jenderal KI Kemenkumham, Min Usihen di Tanjungpinang, Sabtu malam.
Min Usihen menyebut produk-produk Kepri yang didaftarkan tersebut mayoritas kuliner hingga seni budaya.
Menurutnya pendaftaran kekayaan intelektual atau KI tersebut sangat penting dilakukan oleh pelaku UMKM, karena di samping mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual, juga memberikan nilai ekonomis untuk komersial produk-produk UMKM ke depan.
Menurutnya sejak tahun 2022 sampai 2023, DJKI gencar melakukan kebijakan klinik bergerak di seluruh provinsi di Indonesia untuk mengedukasi masyarakat, sosialisasi, diseminasi serta mendorong pelaku kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.
Ia memaparkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, namun baru sekitar 20 persen yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual. “Tahun ini ditargetkan meningkat 17 persen,” ujarnya.
Lanjutnya mengajak pemerintah daerah serta instansi terkait bersama-sama mendorong pelaku ekonomi kreatif agar mau mendaftarkan kekayaan intelektual.
Dia menyampaikan pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendaftar atau mencatat kekayaan intelektual.
“Memang sedikit berbayar, tapi untuk pelaku UMKM, relatif jauh lebih murah,” ucapnya.
Ia menambahkan pelaku UMKM dalam hal mendaftarkan kekayaan intelektual, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Bukan ketetapan DJKI Kemenkumham,” katanya menegaskan.(ds/antara)