Sengketa Suara Pilkades di Desa Banggina Tidak Dapat Terselesaikan di DPMD dan DPRD Konut

DINAMIKA SULTRA.COM KONAWE UTARA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diselenggarakan pada hari Sabtu (27/5/2023) menuai kontroversi di masyarakat terkait adanya hasil surat suara sah tapi dinyatakan batal karena adanya perselisihan pendapat dalam menentukan kategori surat suara sah dan batal antara petugas PPKD dan panitia kecamatan.
Ketua PPKD, Nur Kasri menjelaskan bahwa surat suara pencoblosan yang seharusnya sah tapi dibatalkan dengan alasan terdapat dua titik pencoblosan atau simetris pada salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) dalam hal ini nomor urut 02 yakni atas nama Syahiruddin namun tidak sampai berada pada titik dan menyentuh wilayah kotak cakades lainnya.
“Hasil pembekalan suara yang simetris sebenarnya adalah suara sah, tetapi pada saat ditemukan suara sah yang dibatalkan pertama, yang dimana dalam hal ini tusukan simetris sempat saya katakan ‘dua’ yang artinya saya sahkan suara tersebut,” ungkap Nur Kasri.
“Tetapi karena adanya 2 coblosan sehingga terdapat sanggahan suara tersebut sah dan tidak sah maka saya kembalikan kepada panitia Kecamatan dan Kabupaten apakah suara yang dimana terdapat dua coblosan yang satu dalam kolom foto calon dan yang satu lagi berada dalam sampul surat suara dalam hal ini tempat tanda tangan panitia,” lanjutnya.
Panitia kecamatan yang dipercayakan di Desa Banggina mengatakan bahwa karena terdapat dua coblosan maka suara tersebut tidak sah. Sehingga selaku ketua PPKD ditingkat desa karena tidak ada lagi sanggahan maka suara tersebut dibatalkan.
Lebih lanjut Nur kasri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berita acara karena awalnya ia telah mempertanyakan kepada atasan dimana dalam hal ini panitia kecamatan bahwa hasil bimtek suara dua coblosan seperti ini adalah suara sah.
Tetapi panitia kecamatan kembali menjelaskan bahwa karena terdapat dua coblosan di kolom yang berbeda dalam hal ini satu coblosan di foto calon dan satu coblosan di tanda tangan panitia maka suara tersebut tidak sah (saat pertengahan perhitungan suara yaitu dusun dua).
“Selain itu saya juga berbicara melalui phone dengan panitia Kabupaten dalam hal ini pemateri, dia sempat mengatakan bahwa silakan ambil keputusan melalui rapat pleno panitia tujuh. Tetapi karena untuk menghindari kekacauan dan panitia Kecamatan kembali menerangkan terjadinya keributan dalam hal ini di tempat pemungutan suara bahwa apabila terjadi perhitungan terhadap suara yang telah dibatalkan maka akan terjadi kekacauan,” kata Nur Kasri.
“Sehingga panitia kabupaten dalam hal ini pemateri mengatakan silakan selesaikan masalah disitu karena saksi protes saat sudah diketahui siapa yang kalah dan menang dan apabila ada yang keberatan silakan ajukan keberatannya di kabupaten,” tutupnya.
Namun pasangan Kakades 02 selaku pihak yang merasa keberatan menerima kekalahannya dengan alasan karena terdapatnya proses kesalahan teknis dalam penyelenggaraan pilkades tersebut. Maka pasangan 02 melakukan pengajuan aduan di Kantor DPMD Konawe Utara pada tanggal 29/5/2023.
Tetapi disana oleh pihak DPMD tidak dapat mengambil kesimpulan untuk menyatakan adanya pihak pemenang yang sebenarnya dari kedua cakades tersebut melainkan DPMD justru merekomendasikan ke DPRD Konawe Utara dengan tujuan disana akan dilakukan rapat dengar pendapat diantara ke-2 belah pihak.
Pertemuan tersebut menghadirkan beberapa elemen penting didalamnya diantaranya adalah Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia 7 Desa Banggina, Camat Motui, Pj. Kepala Desa Banggina, BPD Desa Banggina dan Calon Kepala Desa Banggina.
Dari hasil RDP tersebut yang diadakan pada tanggal 13/06/2023 itupun belum juga ada keputusan atas sengketa ajuan sengketa pilkades di Desa Banggina.
Melainkan pihak DPRD sendiri justru merekomendasikan ke Pengadilan. (ds/mrdn).