KPU: Baru Lima Persen Dokumen Anggota DPRD Sumbar Penuhi Syarat

DINAMIKA SULTRA.COM, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat baru sekitar lima persen dokumen yang diserahkan partai politik untuk calon anggota DPRD setempat yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
“Kami sudah melakukan verifikasi dokumen dan memang baru lima persen yang memenuhi ketentuan yang ada,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa dalam penyampaian hasil verifikasi dokumen calon anggota DPRD Sumbar dan DPD RI di Padang, Sabtu (24/6).
Ia menyebutkan dari 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Menurut dia, kesalahan dalam penginputan data di aplikasi silon beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya.
“Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copy ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” kata dia.
Partai politik sudah paham dengan syarat dokumen yang diminta namun persoalan adalah lamanya waktu pengurusan dokumen.
“Ketika memasukkan data saat pencalonan dokumen itu belum siap sehingga tidak dapat diunggah,” kata dia.
Begitu juga untuk calon anggota DPD RI masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
“Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah memenuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” kata dia
KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen selama 14 hari yakni dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
“Partai politik dan calon anggota DPD RI harus melalukan perbaikan terhadap data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU agar dapat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu,” kata dia
Sebelumnya KPU Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa 1.079 berkas bakal calon anggota legislatif di provinsi itu yang akan mengikuti Pileg 2024
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif yang dilakukan untuk menilai keabsahan berkas dokumen bakal calon.
“Kami sudah menerima daftar bakal calon. Saat ini, KPU Sumbar sedang memverifikasi 1.079 berkas dokumen bakal calon,” kata dia
Ia mengatakan setelah melakukan pengajuan oleh partai politik, KPU memulai verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Menurut dia, dilakukan verifikasi administrasi bakal calon.
“Selanjutnya kami akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disusun KPU RI,” kata dia.
KPU juga memberikan kesempatan untuk verifikasi administrasi perbaikan apabila berkas dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Misalnya terkait foto kopi ijazah yang seharusnya dilegalisir oleh lembaga terkait,” kata dia.(ds/antara)