Bawaslu Kulon Progo: Bacaleg Belum Siapkan Berkas Administrasi Lengkap

Bawaslu dan KPU Kulon Progo membahas berkas pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024. (ds/ANTARA/Sutarmi)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KULON PROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai bakal calon anggota legislatif DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 belum menyiapkan administrasi secara lengkap.

Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman di Kulon Progo, Jumat, mengatakan hasil verifikasi administrasi 456 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat, sedangkan 94 bakal caleg telah memenuhi syarat.

“Berdasarkan pengawasan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg, Bawaslu Kulon Progo melihat partai politik siap mengusung bakal caleg, namun bakal caleg belum siap secara administrasi,” kata Wagiman.

Ia mengatakan tidak kesiapan bakal caleg maju terbukti dengan lebih dari 80 persen berkas pendaftaran belum memenuhi syarat.

“Hal ini menjadi kerja keras bagi partai politik untuk mengulang dari nol lagi karena harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU baru bisa dinyatakan memenuhi syarat atau lolos,” katanya.

Wagiman mengatakan secara umum, KPU Kulon Progo telah memenuhi regulasi dengan memberikan informasi kepada partai terkait dengan persyaratan bakal caleg DPRD Kulon Progo.

Selain itu, bebernya, KPU Kulon Progo proaktif di berbagai kegiatan. KPU juga berkoordinasi dan komunikatif dengan Bawaslu, baik dalam rapat-rapat, verifikasi administrasi, hingga penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada partai politik.

“Terima kasih kepada KPU Kulon Progo selalu komunikatif dengan kami di setiap tahapan dalam verifikasi administrasi. Apa yang kami sampaikan, baik saran dan kritikan langsung ditindaklanjuti KPU Kulon Progo,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan jumlah bakal caleg DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 sebanyak 554 orang dari 17 partai politik. Adapun kuota bakal caleg perempuan sebanyak 230 orang dan laki-laki sebanyak 3204 orang. Persentase bakal caleg perempuan banyak 41,81 persen.

Berkas pendaftaran bakal caleg banyak yang belum memenuhi syarat, misalnya kartu tanda anggota tidak ada logo partai politik, kurang tanda tangan dari partai politik, dan ijazah tidak ada legalisir.

Ada pula surat pernyataan dari pengadilan dan kepolisian belum lengkap. Selain itu, unggahan berkas pendaftaran tidak sesuai dengan isi kolom, katanya.

“Itu beberapa yang menyebabkan berkas pendaftaran bakal caleg belum memenuhi syarat,” katanya.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar