Bawaslu: Panwascam Harus Maksimal Jaga Hak Pilih

DINAMIKA SULTRA.COM, BANDARLAMPUNG – Bawaslu Bandarlampung meminta kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) harus maksimal dalam melakukan patroli menjaga hak pilih Pemilu 2024.
“Panwascam harus maksimal patroli jaga hak pilih, turun ke lapangan mengontrol, lalu sampaikan, apakah masyarakat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bandarlampung, Yusni Ilham, di Bandarlampung, Minggu.
Mengingat, lanjut dia, pemungutan suara Pemilu 2024, akan berlangsung kurang lebih tujuh bulan lagi, sehingga kemungkinan besar dalam rentang waktu tersebut akan ada perubahan-perubahan DPT.
“Ini yang harus menjadi fokus pengawas pemilu di kecamatan dan kelurahan, walaupun DPT telah ditetapkan oleh KPU Bandarlampung, bukan berarti persoalan daftar pemilih tersebut telah selesai. Hal ini justru terbilang menjadi langkah awal bagi kami untuk mengawasi proses DPT selanjutnya,” kata dia.
Bawaslu, katanya telah melaksanakan pengawasan secara melekat terkait DPT yang telah diputuskan oleh KPU, namun karena waktu pemilihan yang masih berjarak cukup lama maka pengawasan kawal hak pilih harus dioptimalkan oleh seluruh jajaran Bawaslu.
“Karena, bisa jadi dalam tujuh bulan ke depan ada masyarakat yang meninggal sehingga itu mengurangi pemilih itu harus jadi perhatian jajaran,” kata dia.
Kemudian, anak muda, yang saat ini belum terdaftar di DPT karena belum genap 17 tahun. Tetapi sebelum hari pemungutan tiba, mereka sudah genap usia 17 tahun dan berhak memilih sehingga hal ini pun harus terdata dalam DPT.
“Lalu yang menjadi salah satu perhatian kami dalam kawal hak pilih adalah adanya warga pindah memilih di provinsi lain, hal ini sangat mungkin karena waktu pemilihan masih tujuh bulan lagi,” ujarnya.
Ia pun menegaskan kembali Bawaslu Bandarlampung akan terus bergerak melaksanakan patroli mengawal hak pilih hingga sampai pada pemungutan suara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada warga yang pada hari pemilihan, genap berusia 17 tahun sehingga mereka dapat menggunakan hak suaranya,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di ibu kota Provinsi Lampung itu sebanyak 790.125 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 2.880 unit.(ds/antara)