Nasruddin, SH.,MH: Menegakkan Hukum Jangan Melanggar Hukum
DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI-Menyikapi berita tentang keinginan Perwakilan Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sulawesi Tenggara menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sultra suatu sikap berlebihan dan terkesan seolah-olah mau menegakkan aturan, akan tetapi justru melanggar aturan yang ada.
Untuk itu menurut Nasruddin,S.H., M.H seorang advokat senior di Kendari , kepada dinamika sultra.com, menilai keinginan dari PKY Wilayah Sulawesi Tenggara itu, harus melihat dulu apa tugas pokok dan fungsi dari BIN. Tugas dan Fungsi BIN adalah mengordinasikan penyelenggaraan Intelijen negara, Memadukan Produk Intelijen, melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada Presiden. Selanjutnya presiden mengatur dan koordinasi dengan badan intelijen negara untuk pengamanan pimpinan nasional.
Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara yang bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan saran kepada presiden tentang pengangkatan, pemberhentian dan kenaikan pangkat hakim di seluruh Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi Hakim : Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya; memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya; melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya.
Dengan melihat tugas pokok dan fungsi masing-masing, agar dalam melaksanakan tugasnya KY harus berada di jalurnya bukan kemudian seperti akan memperkeruh suasana seolah-olah hakim itu menjadi momok negara yang harus diawasi oleh intelijen, sementara mereka pejabat negara yang menjalan kan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa makna frasa menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 adalah tindakan yang bertujuan memuliakan hakim, lalu kemudian dengan fungsi tugas KY yang seharusnya menjaga harkat dan martabat hakim yang hakikatnya memuliakan menjadi berbeda jika dimaknai dengan kata pengawasan.
Hakim itu bukan teroris yang harus diawasi oleh Intelijen, lebih baik fokus pada situasi dan kondisi negara saat ini, menciptakan suatu iklim yang kondusif.
Lanjut Nasruddin, sebagai pengacara yang sudah 30 tahun menggeluti profesi advokat, dirinya setuju jika hakim itu diawasi akan tetapi sesuai dengan jalurnya, jika ada laporan terhadap hakim silahkan diperiksa jika terbukti jatuhi sanksi. Akan tetapi jangan hakim dijadikan sebagai obyek seperti teroris atau mantan teroris karena tugas hakim itu mulia dan dalam keputusannya tidak mungkin menyenangkan semua pihak dari rasa keadilan, karena keadilan yang absolut adalah ketidak adilan yang tertinggi.
Kalau kemudian Hakim diawasi layaknya teroris, pertanyaan kemudian apakah komisi kepolisian dan komisi kejaksaan mengawasi Polisi dan Jaksa juga dengan intelijen?, untuk itu jangan terlihat menegakkan aturan atau undang-undang justru melanggar undang-undang.(ds/ono)