Kanwil Kemenkumham-DPRD Selaraskan Raperda Perlindungan Sumber Daya Ikan Bangka

DINAMIKA SULTRA.COM, PANGKALPINANG – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Kabupaten Bangka berkolaborasi menyelaraskan penyusunan raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya Ikan di perairan daratan Bangka.
“Kami akan terus membantu pemerintah daerah dalam memberikan layanan harmonisasi produk hukum daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto dalam keterangan pers diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Babel sebagai pelaksana fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah dan juga memiliki peran dan tugas penyelarasan atau pengharmonisasi raperda, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Penyelerasan raperda ini dilakukan melalui pembahasan bersama dengan instansi pengusul dan pemangku kepentingan lainnya, terkait kesesuaian substansi maupun teknik penulisan dalam raperda tersebut, agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Bangka Ery Gustian menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan.
Ia mengatakan urgensi dari raperda inisiatif DPRD Bangka ini yaitu semakin banyaknya menangkap ikan dengan cara merusak, seperti dengan racun, tuba, setrum listrik dan lainnya akan mengancam kelestarian sumber daya ikan daerah ini.
“Penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal ini tentunya berpotensi merusak habitat alam dan lingkungan, serta dapat membunuh seluruh ikan yang ada di air,” katanya.
Ia menegaskan atas dasar tersebut, maka timbul inisiatif DPRD Bangka untuk membuat peraturan daerah, guna melindungi kelestarian sumber daya ikan daerah ini,” Katanya.(ds/antara)