KPU: Sebanyak 95 TPS di Sultra Masuk Daerah 3T

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan bahwa sebanyak 95 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Bumi Anoa yang masuk dalam daerah 3T (Terluar, Terisolasi, dan Tertinggal).
“Pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan KPU kabupaten/kota se-Sultra untuk menentukan daerah-daerah dari TPS yang masuk dalam kategori 3T itu,” kata Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril di Kendari, Selasa (29/8/2023).
“Masukan dari teman-teman KPU kabupaten/kota, kami dapatkan ada sekitar 95 TPS yang masuk pada kategori 3T itu,” ujar Asril.
Untuk melakukan mitigasi terhadap 95 TPS yang masuk kategori 3T tersebut, pihaknya melakukan maping bersama seluruh komisioner KPU untuk dikoordinasikan bersama dengan stakeholder terkait.
“Inilah yang akan coba kami memitigasi dan kemudian juga hasil maping kami dari 95 bersama teman-teman komisioner yang lain akan kami coba komunikasikan dengan stakeholder terkait,” sebutnya.
Asril membeberkan bahwa beberapa TPS yang masuk kategori 3 T tersebut, yakni Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan, Pulau Runduma Kabupaten Wakatobi, dan daerah pegunungan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara.
“Juga ada beberapa titik yang masuk di areal gunung, yaitu di Kolaka Utara. Itu tidak bisa digunakan mobil biasa, kecuali yang dobel kabin, itu pun juga dobel kabin itu menurut teman-teman kami di Kolaka Utara kalau dalam kondisi kering, kalau dalam kondisi hujan, tentu hanya motor trail yang bisa masuk ke atas,” ungkapnya.
Ketua KPU Provinsi Sultra itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra untuk menyampaikan secara detail daerah-daerah yang masuk dalam kategori 3T itu.
“Hal-hal ini lah yang akan kami sampaikan secara detail kepada pihak Korem dan pihak Kepolisian, karena kita di KPU ini mempunyai keterbatasan dalam hal transportasi, tentu pihak TNI-Polri dan Pemerintah akan kami berkoordinasi tentang hal ini,” Jelasnya.(ds/sgn)