Bawaslu Kendari Awasi Masyarakat Hendak Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), fokus mengawasi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024.

“Pihaknya telah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Kendari yang hendak mengurus pindah memilih agar sesegera mungkin dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin saat dihubungi melalui telpon di Muna, Minggu (3/9/2023).

“Bagi masyarakat yang mungkin punya rencana di hari H pemilihan nanti mungkin tidak akan berada di daerahnya atau berada di wilayah lain, maka kami imbau agar mereka mengurus pindah memilih,” tambah Sahinuddin.

Dia menyebutkan bahwa saat ini posko pengurusan pindah memilih telah dibuka di tingkat PPS, PPK, hingga di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

“Saat ini posko semua sudah dibuka di tingkat PPS, PPK, maupun KPU Kota Kendari untuk pindah memilih,” sebutnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pengawasan difokuskan kepada para pengurus pindah memilih dikarenakan perlakuan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang sangat berbeda pada saat hari H pemungutan suara.

“Kami fokus pada pengawasan itu, kenapa kami fokus pada pengawasan itu karena perlakuan DPTb itu lain dari pada perlakuan DPT pada saat hari H,” ucapnya.

Sahinuddin menjelaskan bahwa bagi pengurus pindah memilih yang tidak berbeda hanya bagi para pemilih yang pindah masih dalam satu daerah pemilihan (dapil) dengan tempat awal dia memilih.

“Tapi kalau misalnya pindahnya di Mandonga dan pindah memilihnya di Mandonga, berarti itu kan beda dapil, berarti untuk DPRD kota dia tidak punya hak pilih, hanya empat surat suara,” ujarnya

Begitu juga bagi para pengurus pindah memilih yang lintas kabupaten, lanjutnya, mereka hanya menerima empat surat suara, yakni Presiden, DPD, dan DPR RI.

“Kalau lintas kabupaten bagaimana, lintas kabupaten berarti DPRD kabupaten atau kota dan provinsi yang tidak dapat, tapi Presiden dan DPR RI, DPD masih dapat karena masih satu dapil,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Sahinuddin, hal tersebut diperlukan ketelitian dari para PPS, PPK, hingga KPU. Sebab, jika para pengurus pindah memilih itu diberikan hak pilih yang tidak seharusnya didapatkannya maka daerah tersebut berpotensi untuk dilakukan proses pemungutan suara ulang.

“Makanya kami fokus sekarang, panwaslu kecamatan kami instruksikan dengan KPUD fokus dengan itu. Bagaimana dengan pengawasan pencalonan, itu fokus pengawasan Bawaslu kota yang melakukan pengawasan di KPU,” Ungkap Sahinuddin.(ds/sgn)

​​​​​​​

Baca Juga !
Tinggalkan komentar