Kanwil Kemenkumham Babel Percepat Layanan Publik Berbasis HAM

Listen to this article
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra bersama peserta diseminasi bisnis dan pelayanan publik berbasis HAM berfoto bersama di Pangkalpinang, Sabtu (9/9/2023). (ds/ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Babel)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PANGKALPINANG – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya mempercepat pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di lingkungan pemerintah, kementerian, dan lembaga di Negeri Serumpun Sebalai itu guna mendukung program prioritas nasional di daerah tersebut.

“Kegiatan diseminasi ini sebagai langkah mempercepat penerapan bisnis dan pelayanan publik berbasis HAM,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa diseminasi bisnis dan pelayanan publik berbasis HAM ini berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM kepada aparatur pemerintah dan juga mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan di daerah serta penggunaan aplikasi PRISMA,” ujarnya.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyebutkan terdapat dua spektrum terkait dengan bisnis dan HAM, yakni nasional dan internasional.

Dari segi regulasi, kata dia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mendapat amanah untuk melaksanakan Pasal 28i UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang tentang HAM dan Perpres tentang RANHAM. Dalam hal ini, Ditjen HAM berfokus pada bagaimana bisnis dan HAM dapat menunjang dan sesuai dengan program prioritas nasional.

Dalam spektrum internasional, lanjut dia, sudah memiliki instrumen UNGPs on BHR 2011. Dalam isi instrumen itu menyebutkan bahwa setiap negara harus melindungi dan menghormati HAM tanpa terkecuali.

“Saat ini sudah ada 32 negara yang telah menyusun National Action Plan (NAP) Business and Human Rights (BHR), salah satu negara di Asia adalah Thailand. Sementara itu, Indonesia termasuk dalam 20 negara yang sedang menyusun dan mempersiapkan NAP,” katanya menjelaskan.

Kegiatan diseminasi bisnis dan pelayanan publik berbasis HAM dimulai Jumat (8/9) hingga Sabtu (9/9) diikuti oleh 50 orang, yaitu kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, balai pemasyarakatan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, dinas kesehatan, dinas komunikasi dan informatika, rumah sakit umum daerah, badan penyelenggara jaminan sosial, perusahaan BUMD dan swasta, serta Serikat Pekerja Buruh Indonesia.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar