Arnes Lawan Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan Kendari

Dengarkan Versi Suara
Barang bukti rusak satu unit Excavator Merk SANY SY215C serial number SY021WCA5292928 milik PT. Feli Arta Lestari saat diangkut oleh Gakkum LHK.

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Seorang advokat senior di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruddin,S.H., M.H, mewakili Direktur PT. Feli Arta Lestari, Arnes, mengajukan permohonan praperadilan atas penyitaan yang tidak sah, terhadap Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK wilayah Sulawesi dan Kepala Pos Gakkum LHK Kendari, Provinsi Sultra.

Nasruddin,S.H., M.H, kepada dinamika sultra.com, Kamis (14/9), mengatakan dasar permohonan praperadilan ini, bahwa Gakkum LHK telah melakukan operasi di Sulawesi Tenggara khususnya di Konawe Utara dan pada saat 1 Unit Excavator Merk SANY SY215C serial number SY021WCA5292928 melakukan traveling di area IUP OP PT. Antam dan tidak melakukan kegiatan penambangan dan saat itu Gakkum LHK mengambil satu unit alat berat milik PT. Feli Arta Lestari.

Selanjutnya, Excavator tersebut diangkut ke Kendari dan kemudian dititip pada Kantor Rupbasan Kelas I Kendari, bahwa atas fakta tersebut sah menurut hukum permohonan Praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kendari. Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini.

Nasrudin menuturkan, ketika alat berat berupa Excavator tersebut hendak dibawa ke Rupbasan Kelas I Kendari di Jalan Martandu, dalam perjalanan terjadi kecelakaan dan Excavator Merk SANY SY215C serial number SY021WCA5292928 milik PT. Feli Arta Lestari yang dimuat oleh Toronton atas perintah Gakkum LHK, terbalik di jalan Martandu sehingga Excavator tersebut mengalami kerusakan.

Ia menjelaskan, Excavator Merk SANY SY215C serial number SY021WCA5292928 milik PT. Feli Arta Lestari didalilkan diambill oleh Gakkum LHK dan bukan disita. Karena tidak menerbitkan Surat Perintah Penyitaan dan tidak pula mengajukan persetujuan atau izin penyitaan di Pengadilan Negeri Kendari dan juga karena Excavator tersebut berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, maka penyitaan harus mendapat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam memperhatikan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah pun menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Penuntut Umum akan tetapi juga wajib diberikan terhadap Terlapor dan korban/pelapor, atau Pemilik atas Barang yang disita, ex pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Karena Satu Unit Excavator Merk SANY SY215C serial number SY021WCA5292928 adalah milik PT. Feli Arta Lestari, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut SPDP atas laporan kejadian tersebut harus diberikan kepada Arnes dan karena SPDP tidak diberikan maka Tindakan Gakkum LHK tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut.

Selanjutnya, satu Unit Excavator Merk SANY SY215C serial number SY021WCA5292928 milik PT. Feli Arta Lestari masih berada dalam penguasaan Gakkum LHK yang dititip pada Rupbasan Kelas I Kendari, tidak dapat disewakan kepada pihak lain maka menimbulkan kerugian bagi PT. Feli Arta Lestari yang jika disewakan maka akan menghasilkan Rp. 300.000/Jam x 200 Jam atau 1 bulan = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) perbulan dikali 12 Bulan = Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Tindakkan yang dilakukan oleh Gakkum LHK mengakibatkan satu unit Excavator mengalami kerusakan, maka menurut hukum Gakkum LHK wajib memperbaiki dan mengembalikan Excavator kepada PT. Feli Arta Lestari seperti Semula.

Nasrudin menyampaikan, bawha Gakkum LHK Sulawesi dan Pos Gakkum tidak datang dipengadilan dan meminta waktu selama 20 hari untuk sidang. Tetapi pengadilan Negeri Kendari tidak menyikapi permintaan tersebut.

Nasrudin menduga, Gakkum LHK masih mau mencari-cari bukti dan seolah-olah mau mengulur-ulur perkara dan mengakibatkan kerugian bagi Arnes.

Menurut Nasrudin, Pengadilan itu tertib, satu minggu satu kali sidang atau satu minggu dua kali sidang. Karena dalam perkara itu ada asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.(ds/ono)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar