Bawaslu Sumsel Ajak Warga Awasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos

DINAMIKA SULTRA.COM, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengajak warga di daerah ini untuk mengawasi pelanggaran Pemilu 2024 di media sosial.
“Saat ini Bawaslu Sumsel memiliki petugas yang mengawasi unggahan dan aktivitas para calon melalui berbagai platform media sosial sehingga kami mengajak warga ikut mengawasi pelanggaran Pemilu 2024 di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat diwawancarai di Palembang, Senin.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk melakukan sosialisasi menggunakan media sosial selama hanya mencantum foto dan nama di setiap unggahan.
“Namun, apabila warga menemukan unggahan dari para calon yang mencantum nomor urut dan ajakan untuk memilih untuk segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sumsel. Hal ini merupakan pelanggaran karena hingga kini belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinyqa pelanggaran pemilu.
“Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan secara masif kepada masyarakat dan kelompok pegiat pemilu agar mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Ia menjelaskan sosialisasi yang sudah dan akan dilaksanakan Bawaslu adalah memberikan pemahaman terkait pelanggaran pemilu serta sanksi pidana jika melanggar.
“Sosialisasi ini terus diberikan kepada masyarakat sehingga mereka paham apabila melakukan pelanggaran pemilu seperti politik uang ada sanksinya sehingga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran pada pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ds/antara)