Nasruddin Tetap Pimpin Federasi Kempo Indonesia Sultra

Pose bersama hampir seluruh kesatria dalam Kongres yang digelar di Hotel Plaza Inn, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bende, Kota Kendari, Sultra, pada Sabtu (7/10/2023)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Seorang advokat senior di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruddin,S.H., M.H, kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Provinsi (Pengpro) Federasi Kempo Indonesia (FKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2024-2027.

Usai terpilih, Nasrudin mengucap syukur karena dipercaya kembali menakhodai federasi beladiri kempo di Bumi Anoa. Ia pun segera menyusun komposisi kepengurusan dan persiapan target prestasi 4 tahun ke depan.

Nasrudin dipilih hampir seluruh kesatria dalam Kongres yang digelar di Hotel Plaza Inn, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bende, Kota Kendari, Sultra, pada Sabtu (7/10/2023).

Nasrudin mengungkapkan bahwa saat ini para pelatih tengah mempersiapkan puluhan ksatria dan srikandi untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Hari Ulang Tahun (HUT) FKI pada November 2023 mendatang.

“Kami akan mengirimkan 15 sampai 20 kstria dan srikandi dengan menargetkan FKI Sultra masuk dalam 3 besar nasional”, ungkap Nasrudin.

“Kita harapkan ke depan kami bisa meraih prestasi yang lebih baik lagi, membawa nama Sulawesi Tenggara di kancah internasional, sebagaimana yang telah kami raih 4 tahun terakhir”, sambungnya.

Sementara, untuk kejuaraan dunia, FKI Sultra juga akan mengirim kstaria dengan komposisi 3 dari elemen TNI dan 2 anggota Polri.

Ketua Panitia Kongres, Azwar Anas menyebut pemilihan Ketua Pengpro FKI Sultra ini sukses terselenggara berkat dukungan kstria dan pelatih.

“Kongres berjalan lancar, tadi memang ada 2 calon, simpai Nasrudin dan Simpai Ridwan. Lewat voting terbuka Nasrudin mengantongi suara terbanyak dan terpilih sebagai ketua untuk kedua kalinya”, ungkapnya.

Setelah kongres ini, kata dia, pengurus FKI Sultra akan mengirimkan formatur susunan kepengurusan Periode 2023-2027 ke PP FKI untuk selanjutnya menerbitkan surat keputusan dan melakukan pelantikan.(ds/ono)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar