Kemenag Sultra Harap IPARI Jadi Moderasi Beragama

Kanwil Kemang Sultra, H.Muhamad Saleh (kiri) pada suatu kegiatan di Kendari. (ds/HO)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Saleh mengharapkan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) dapat menjadi agen moderasi beragama yang dapat memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“IPARI merupakan instrumen transformasi sosial. Penyuluhlah yang memiliki peran strategis sebagai agen perubahan maupun sebagai agen pembangunan di tengah-tengah masyarakat, mengubah dan memberikan pencerahan kepada masyarakat,” kata Muhamad Saleh di Kendari, Kamis.

Ia berharap pengurus IPARI Sultra bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh amanah, dan tanggung jawab.

Muhamad Saleh menjelaskan IPARI merupakan wadah peningkatan profesionalitas penyuluh lintas agama agar perannya lebih eksis baik sebagai agen perubahan maupun agen pembangunan.

Selain itu organisasi profesi IPARI bertujuan meningkatkan kinerja penyuluh agama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dalam pembangunan di bidang agama.

Ia berharap dengan kehadiran dan keberadaan pengurus IPARI Sultra di struktur organisasi profesi sebagai mitra Kemenag, bisa memberikan edukasi kepada para penyuluh, termasuk masyarakat, yang tersebar di 17 kabupaten kota se Sultra.

Kakanwil menambahkan penyuluh memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Menghadapi pesta demokrasi, maka Kakanwil mengimbau agar IPARI dapat melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menciptakan suasana kehidupan yang kondusif.

“Lawan berita hoaks dan hal-hal yang mengandung provokasi antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Untuk itu mari bergandengan tangan bersama-sama mewujudkan masyarakat Sultra yang damai, aman, dan sejahtera,” ucapnya.

Secara terpisah Kabid Penais Zakat Wakaf yang diwakili Ketua Tim Kerja Penyuluh Agama Islam dan Sistem Informasi Munawar mengatakan IPARI memiliki peran yang sangat penting di masyarakat. Pembentukannya didasari oleh Permen PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 54 dan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 50.

Jabatan fungsional Kemenag, menurutnya, wajib memiliki suatu organisasi profesi. Kedua, setiap penyuluh wajib menjadi anggota profesi jabatan fungsional penyuluh agama.

“Ketiga pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional penyuluh agama difasilitasi oleh pembina, dalam hal ini Kanwil Kemenag Sultra di tingkat provinsi dan Kantor Kemenag untuk 17 kabupaten kota,” Jelasnya.(ds/sgn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar