Pemkot Sorong Tingkatkan Pemahaman Pelaku UMKM Tentang BDKT

Para pelaku UMKM Kota Sorong tengah mengikuti sosialisasi tentang barang dalam kondisi terbungkus di Kota Sorong, Rabu (15/11) (ds/ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, SORONG – Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, memperkuat pemahaman pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tentang barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) guna mendukung produk UMKM terjual hingga ke luar negeri.

Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Amos Kareth di Sorong, Rabu, menjelaskan upaya peningkatan pengetahuan pemahaman pelaku UMKM di Kota Sorong tentang BDKT adalah sangat penting, karena nantinya mendukung nilai jual setiap produk yang ingin dipasarkan ke luar.

“Ini penting bagi setiap pelaku UMKM untuk diperhatikan supaya produk yang dihasilkan memenuhi standar prosedur, baik itu menyangkut kemasan produk maupun soal ketentuan label pada setiap produk,” jelas Amos Kareth.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kota Sorong menghadirkan nara sumber dari Kementerian Perdagangan Direktorat Kemerologian untuk memberikan materi terkait dengan pengertian dan manfaat BDKT, persyaratan dan tata cara pengemasan produk dan ketentuan pelabelan produk

“Hal ini penting untuk mendukung kualitas produk ketika dipasarkan,” kata Amos.

Dia merasa yakin bahwa ketika pelaku UMKM di Kota Sorong sudah terbangun secara baik tentang tata cara dan sistem pengemasan produk, maka produk yang dihasilkan pun tentunya berkualitas dan semakin laris dibeli orang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Serly Agaki mengatakan kegiatan sosialisasi barang dalam keadaan terbuka ini diikuti 50 pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman dan kerajinan.

“Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada para pelaku usaha dagang kecil dan menengah agar memahami secara baik bagaimana barang dalam keadaan tertutup,” kata Serly Agaki.

Sebab, kata dia, ketika produk dalam kemasan tertutup dan ingin dikirim ke luar daerah, maka tentunya kualitas produk akan tetap terjamin sampai pada tempat tujuan.

“Ini yang perlu dipahami secara baik oleh pelaku UMKM, sehingga pentingnya sosialisasi tentang BDKT perlu dilakukan,” beber dia.

Barang dalam keadaan terbungkus diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Melalui kesempatan ini, ia berharap agar para pelaku UMKM memahami materi secara baik supaya diaplikasikan di lapangan terutama bagaimana bisa bersaing secara sehat dengan pelaku usaha dagang kecil dan menengah dari daerah lainnya di Indonesia.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar