DPRD Kolaka Tetapkan APBD 2024 Rp1,6 Triliun

DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara menetapkan APBD 2024, melalui sidang paripurna yang dihadiri Bupati Kolaka Muhammad Jayadin (tengah) di Gedung Utama DPRD Kolaka, Kamis. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menetapkan APBD tahun 2024 sebesar Rp1,6 triliun lebih, melalui rapat paripurna yang dihadiri bupati serta pimpinan organisasi perangkat daerah, Kamis.

Ketua DPRD Syaifullah Halik menjelaskan setelah melalui proses pembahasan baik pada tingkat komisi,gabungan komisi serta badan anggaran DPRD dan Pemda akhirnya disetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi Perda.

“Dari tujuh Fraksi yang ada di DPRD semua setuju kita menetapkan APBD Kolaka tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,6 triliun lebih,” katanya.

Sementara Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengatakan total APBD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp1,6 triliun lebih dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp191 miliar lebih,pendapatan transfer sebesar Rp1,4 triliun lebih.

Begitu juga dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,9 miliar lebih sementara belanja daerah, lanjut dia untuk tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,6 triliun lebih, terdiri belanja operasional Rp1,099 triliun,belanja modal Rp337 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar dan belanja transfer Rp190 miliar lebih.

“Untuk penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp15 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar,” katanya.

Jayadin juga menjelaskan berdasarkan perhitungan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah maka diperoleh surplus pembiayaan netto pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp10 miliar.

Sehingga, lanjut dia sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenan nol rupiah atau berada pada posisi berimbang.

Untuk itu jelasnya dengan ditetapkannya APBD tahun 2024 semangat untuk melaksanakan pembangunan daerah merupakan bentuk kesungguhan kita dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan demikian APBD ini disusun dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan daerah yang sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam kerangka kerja Pemerintah Daerah.

Meskipun demikian, kata Jayadin perlu disadari bahwa semangat dan keinginan untuk membangun daerah tidak serta merta dapat diselesaikan pada saat itu juga, karena harus sesuai dengan peraturan yang ada serta kondisi keuangan daerah.(ds/sgn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar