KPU Mubar: PSL di TPS 02 Tanjung Pinang Berjalan Lancar dan Aman

Listen to this article
Rahman lagi menghitung sisa lembar kertas suara yang tidak terpakaiLagi menghitung mencocokan dartaf hadir pemilih dengan kertas suara yang telah digunakan para pemilih.(foto: Laode Abubakar)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua desa di Kecamatan Kusambi yakni TPS 02 Desa Lapokainse dan TPS 02 Desa Tanjung Pinang pada Selasa 20 February 2024 lalu.

 

Awalnya pelaksanaan PSL di dua TPS itu berjalan dengan lancar dan aman, namun usai perhitungan hasil kertas suara dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Tanjung Pinang, salah seorang Calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1 Rahman,  masuk dalam TPS, mempertanyakan dan meminta daftar hadir pemilih, serta menghitung  sisa lembar kertas suara yang tidak di gunakan pada petugas KPPS.

 

Menanggapi kejadian ini ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, sesuai dengan PKPU 25, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang diperbolehkan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Petugas KPPS, dan saksi dari masing-masing Caleg, saksi Partai, dan juga pengawas TPS.

 

“Selain petugas penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan untuk memasuki ruangan TPS, selagi pemungutan itu berjalan. Kalau kemudian ada keberatan yang diajukan atas tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, seharusnya disampaikan lewat saksi yang sudah ditunjuk dan di Surat Kuasa (SK) kan, oleh Partai,” kata Awaludin.

 

“Yang berhak mengajukan keberatan itu seharusnya saksi, yang sudah diberi mandat oleh Partai politik (Parpol) untuk menyaksikan proses Pemungutan dan Perhitungan Suara,” tutup Awal.

 

Untuk di ketahui Rahman merupakan Ketua Partai PPP Kabupaten Muna Barat, juga anggota DPRD Kabupaten Muna Barat, periode 2019-2024, dan kembali mencalonkan diri legislatif (Caleg) DPRD Mubar, periode 2024- 2029.(ds/Laode Abubakar)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar