Andap Budhi Revianto Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN Hadapi Pilkada2024

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Provinsi Sultra Komjen Pol. (purn) Andap Budhi Revianto di Kendari, Senin, mengatakan bahwa surat edaran itu bernomor: 200.2.1/1743 tentang Netralitas Aparatus Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Pejabat atau ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi,” kata Andap Budhi.
Ia menyebutkan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
“ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bentuk pemberian surat dukungan disertai fotokopi atau surat keterangan tanda penduduk (KTP),” ujarnya.
Andap Budhi juga menjelaskan bahwa para ASN juga dilarang memberikan dukungan dalam bentuk kegiatan kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
“Jika ini dilanggar, sanksi yang kami berikan adalah hukuman disiplin tingkat tengah,” jelas Andap Budhi.
Ia menyampaikan bahwa para ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintahan dan membuat keputusan serta tindakan yang akan menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Perbuatan ini masuk kategori hukuman disiplin tingkat berat,” ungkapnya.
Andap Budhi juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat berjalan dengan aman dan lancar.(ds/ono)