Nasruddin Nilai Penyidik dan Jaksa Telah Bekerja Profesional

Dalam Perkara PT Kendari Baruga Pratama dan Hasan Bin Lawoe

 

Kuasa Hukum PT. Kendari Baruga Pratama , Nasruddin, SH.,MH. (Foto: dok)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, Menyikapi berita pemberitaan media on line yang meyorot kinerja oknum penyidik kepolisian Polda Sultra dan Jaksa di Kendari, yang menyebutkan tabrak aturan. Nasrudin, SH.,MH selaku kuasa hukum dari PT Kendari Baruga Pratama menilai keliru dalam memahami obyek dari permasalah hukum dalam perkara pidana pemalusan, sehingga terkesan memutar balikan fakta.

Fakta hukum yang benar itu adalah Hasan diajukan ke Persidangan di didakwa melanggar Pertama Pasal : Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Kedua Pasal 406 KUHP atau Ketiga Pasal 167 KUHP.

Karena diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan penguasan fisik, dan setalah diuji dipersidangan di Pengadilan ternyata benar berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 511 K/PID/2023 tanggal 23 Mei 2023. Yang amar putusannya menyebutkan bahwa:
1. Menyatakan Hasan Bin Lawoe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu atau yang dipalsukan;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan seterusnya.

Lanjut Nasruddin dari fakta itu sangat jelas bahwa Hasan Bin Lawoe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu menggunakan Surat Palsu atau yang surat dipalsukan, perkara tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrcaht van gewijzde).

Jika suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi alasan mencari pembenaran dari perbuatan pidana yang telah dilakukan. Dan berdasarkan putusan itu Jaksa selaku Penuntut Umum melaksanakan kewajibannya melakukan esksekusi hokum kepada Terdakwa.

Untuk diketahui dalam perkara perdata pun gugatan Hasan Bin Lawoe sudah berkekuatan hukum tetap dan Hasan Bin Lawoe adalah pihak yang kalah.

Dari fakta proses hukum yang telah dilalui tersebut kata Nasruddin sebaiknya tidak pelu lagi ada pihak lain yang menyalahkan siapa-siapa. Jaksa dan Penyidik telah melaksanakan tugasnya secara professional, justru dapat dikatakan mereka cerdas.

Selaku penasihat hukum dari korban dari PT Kendari Baruga Pratama Nasrudin menyarankan agar semua pihak dapat menghargai dan mematuhi putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hokum tetap.
Nasruddin menjelaskan dalam hukum itu semua sudah ada sarananya, jika tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung silahkan ajukan Peninjauan Kembali.

Lanjut Nasruddin, yang pasti Hasan Bin Lawoe sudah menjadi terpidana atas perbuatannya menggunakan surat palu, karena sangat nyata dalam surat keterangan penguasaan lahan yang dimilikinya, ada orang yang bernama Burahi yang telah lama meninggal dunia tapi masih bertandatangan pada surat penguasaan yang dimiliki Hasan Bin Lawo, yang digunakan untuk mengklaim tanah milik orang lain yang telah dibeli secara sah.

“Khusus perkara ini sudah selesai tidak usah mencari alasan dengan menuduh jaksa dan penyidik tabrak aturan, justru sebaliknya penyidik dan Jaksa telah bekerja secara professional,” tukas. Nasruddin. (ds/ono).

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar