Kanwil DJPb: Realisasi Pendapatan Sultra 2024 Rp2,6 Triliun

Kepala DJPb Sultra Syarwan.

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut realisasi pendapatan di wilayah Bumi Anoa periode 23 Agustus 2024 mencapai Rp2,6 triliun.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Syarwan saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa realisasi sebesar Rp2,6 triliun itu berasal dari penerimaan dalam negeri, yakni penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Dari sektor perpajakan di Sultra tercatat ada sebesar Rp2,07 triliun lebih dan dari sektor PNBP sebesar Rp549 miliar,” kata Syarwan.

Dia menyebutkan bahwa jumlah realisasi pendapatan itu dari penerimaan dalam negeri perpajakan dan PNBP tersebut mengalami kontraksi secara tahun ke tahun atau year on year (yoy).

“Untuk Penerimaan Perpajakan secara yoy mengalami kontraksi sebesar 1,73 persen, sementara penerimaan PNBP mulai mengalami pertumbuhan sebesar 2,27 persen,” ujarnya.

Sementara itu, untuk realisasi belanja negara di Sultra pada periode yang sama tercatat sebesar Rp15,83 triliun dari total pagu sebesar Rp26,24 triliun yang terdiri dari Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah atau TKD sebesar Rp11,19 triliun

“Jika di persentase total realisasi Belanja Negara sebesar 59,35 persen dari pagu, terdiri dari Belanja K/L sebesar 57,27 persen dari pagu dan TKD sebesar 60,26 persen dari pagu,” ujarnya.

Menurut Syarwan, secara tahun ke tahun (yoy), belanja K/L tumbuh sebesar 2,2 persen dan belanja TKD juga meningkat mencapai 13,99 persen.

Pada belanja K/L, realisasi belanja tertinggi oleh Kementerian PUPR sebesar Rp836,05 miliar atau 18,01 persen dari total realisasi di wilayah Provinsi Sultra.

Sedangkan pertumbuhan belanja tertinggi (yoy) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Perhubungan masing-masing sebesar 45,47 persen dan 33,78 persen yang berasal dari penyerapan anggaran untuk tahapan kegiatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan realisasi pembayaran termin kontrak pekerjaan fisik.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar