Bawaslu Sultra Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

Foto bersama usai peluncuran peta indeks kerawanan pemilihan di Pilkada 2024.

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai meluncurkan pemetaan terhadap kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa indeks kerawanan pemilihan tersebut berdasarkan dengan mengukur kejadian-kejadian dari pemilihan pada 2019 hingga pemilihan terakhir yang dilaksanakan atau pemilihan umum pada Februari 2024 lalu.

“Jadi, ini indeks kerawanan pemilihan adalah hal rutin yang dilakukan Bawaslu setiap penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan, maksudnya itu sebagai mitigasi dan deteksi terhadap potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan,” kata Iwan Rompo.

Dia menyebutkan bahwa pemetaan kerawanan penyelenggaraan pemilihan di suatu daerah tersebut akan dilakukan dengan berdasarkan seberapa sering terjadi peristiwa pelanggaran pemilihan.

“Dilihat dari kekerapan sebuah peristiwa itu terjadi. Jadi, semakin sering sebuah peristiwa terjadi maka ia akan memberikan pengaruh terhadap masuknya suatu isu menjadi kerawanan dalam pemilihan,” ujarnya.

Iwan Rompo juga menekankan bahwa setelah diluncurkannya pemetaan indeks kerawanan pemilihan di Provinsi Sultra tersebut, diharapkan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk segera menyusun juga pencegahan dan bekerja sama dengan stakeholder pengawasan yang lain di masing-masing daerah.

“Misalnya di Muna Barat soal logistik yang tertukar, mulai sekarang mereka harus mulai memitigasi, kemudian moda transportasi apa yang harus digunakan, sehingga ketika dikirimkan logistik itu dia memang benar-benar sudah harus pas,” jelas Iwan Rompo.

Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Sultra terdapat sebanyak tujuh isu kerawanan di wilayah Bumi Anoa, antara lain pelaksanaan pemungutan suara, distribusi logistik, ajudikasi dan keberatan, keamanan, otoritas penyelenggara, netralitas ASN, serta politik uang.

“Dari kerawanan itu dipetakan dengan tiga kategori, yakni warna hijau yang berarti belum ada kejadian, kuning pernah terjadi satu kali kejadian tetapi tidak memiliki dampak yang luas, dan merah isu yang terjadi lebih dari satu kali kejadian dalam pemilu, serta memiliki dampak yang luas,” tambah Iwan Rompo.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar