PGRI Sultra Minta Presiden Buat UU Perlindungan Guru Buntut Kasus Supriyani

Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara Halim Momo (tengah), Senin (25/11/2024). (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KONSEL – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk membuat Undang-Undang Perlindungan guru buntut dari dugaan kriminalisasi guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

“Kita berharap dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Supriyani, agar kiranya Pemerintahan Prabowo melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bersama-sama mendiskusikan terkait dengan Undang-Undang Perlindungan guru,” kata Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo saat ditemui di Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin.

Halim menyebutkan selain pembuatan undang-undang baru, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk kembali mencermati Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU PA).

Sebab, menurut dia, terdapat pasal yang membuat guru di seluruh Indonesia ini menjadi terikat dalam mendidik anak-anak atau para generasi penerus bangsa di Indonesia ini.

“Oleh karena di situ (Undang-Undang Perlindungan Anak) menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak di Indonesia,” ujarnya.

Halim juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo atas vonis bebas terhadap Supriyani.

Ia menjelaskan bahwa guru merupakan penentu peradaban dari sebuah negara, dan putusan tersebut berarti telah memberikan yang terbaik bagi negara ini.

“Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak sedang mencari orang bersalah atau benar, tapi yang terpenting dari peristiwa ini kita bisa mengambil hikmah,” ungkap Halim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar