Disnaker Kendari: 26 Kasus PHI Sepanjang 2024

Kepala Disnaker Kota Kendari Ali Aksa. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mencatat sebanyak 26 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang 2024.

Kepala Disnaker Kota Kendari Muhammad Ali Aksa saat ditemui di Kendari, Sultra, Rabu, mengatakan dari 26 kasus PHI tersebut, terdapat sebanyak 15 kasus PHI yang telah diselesaikan kasusnya dan satu kasus lainnya saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian.

“Sementara, 10 kasus perselisihan lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Ali Aksa.

Dia menyebutkan puluhan kasus PHI yang dilaporkan oleh para pekerja tersebut mencakup berbagai macam kasus, antara lain terkait dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak dan pekerja yang dirumahkan.

“Serta ada yang gajinya di bawah upah minimum kota (UMK) hingga menyangkut kedisiplinan,” ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa Disnaker Kota Kendari terus berupaya untuk memediasi dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan perusahaan.

“Kami di Disnaker Kota Kendari ini selalu mengupayakan untuk mediasi atau mencari solusi terbaik antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk mekanisme terhadap pelaporan untuk PHI bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Wali Kota Kendari.

Kemudian, pelapor akan diberikan formulir untuk diisi, baik itu formulir tulis manual maupun diketik menggunakan komputer.

“Di sana (Mall Pelayanan Publik) bisa minta arahan dan dokumentasi formulir untuk mengisi pelaporannya,” sebutnya.

Usai mengisi formulir tersebut, petugas akan melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut sebelum diproses ke tahapan yang selanjutnya.

Ali berharap dengan pelayanan tersebut dapat mengurangi konflik PHI antara perusahaan dan tenaga kerja di wilayah Kota Kendari.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar