Bapas Kendari dampingi 21 Anak Berhadapan Dengan Hukum

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari mendampingi sebanyak 21 orang anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH di beberapa kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari 2025.
Kepala Bapas Kelas II Kendari R. Teja Iskandar mengatakan pendampingan itu diberikan kepada para anak-anak yang melakukan tindak pidana, mulai dari saat di kantor kepolisian, upaya diversi, hingga pada saat pelaksanaan sidang.
“Totalnya ada 21 ABH, yang didampingi di kepolisian ada 12 orang, yang didiversi lima orang, dan pendampingan sidang ada empat orang,” kata Teja Iskandar saat ditemui di Kendari, Sultra, Selasa.
Dia menyebutkan bahwa para anak-anak itu yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana, mulai dari tindak pidana membawa senjata tajam sebanyak dua orang, pencurian empat orang, tindak pidana perlindungan anak tujuh orang, dan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebanyak lima orang anak.
“Kemudian untuk anak yang melakukan tindak pidana penggelapan satu orang, narkotika satu orang, dan tindak pidana lainnya satu orang,” ujarnya.
Teja Iskandar mengungkapkan bahwa ABH yang didampingi tersebut terdapat di beberapa wilayah, antara lain Kota Kendari sebanyak dua orang, Kabupaten Konawe 10 orang, Konawe Utara tujuh orang, Kabupaten Kolaka satu orang, dan Kabupaten Kolaka Timur sebanyak satu orang anak.
“Pendampingan itu juga dilakukan di beberapa tempat, antara lain Kejari Konawe, Polres Konawe, Polsek Sawa, Polsek Poasia, PN Unaaha, Polres Konawe Utara, Polres Kolaka, Polres Kolaka Timur, dan PN Kendari,” ungkap Teja Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, di mana Balai Pemasyarakatan akan melakukan pendampingan dalam beberapa bentuk.
“Pendampingan pemeriksaan pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pendampingan proses diversi, pendampingan proses persidangan, dan pendampingan pelaksanaan kesepakatan diversi atau putusan pengadilan,” jelas Teja Iskandar.(ds/ono)