DPRRD Sulsel Konsultasikan Tujuh Ranperda di Kemendagri

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Sejumlah pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengkonsultasikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pembahasan Ranperda di luar Program Pembentukan Perda tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/2).
“Konsultasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dari Kemendagri untuk membahas tujuh Ranperda Sulsel yang akan dibahas di luar Propemperda tahun ini” kata Wakil Ketua Bapemperda H Syahrir yang memimpin konsultasi tersebut.
Tujuh Ranperda tersebut diketahui merupakan warisan dari anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 yang belum diselesaikan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, dan Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal.
Selanjutbya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda).
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dan Ranperda tentang Hortikultura.
Dalam konsultasi itu, pimpinan dan anggota Bapemperda didampingi perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel seperti Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulsel.
Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Ramandika Suryasmara pada pertemuan itu menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda di luar Propemperda dapat dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu.
Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ramandika menjelaskan, Ranperda yang diajukan selanjutnya dilakukan fasilitasi ke Kemendagri dan merupakan draf yang telah final dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, bukan draf yang masih ingin dilakukan perubahan.
“Jika hasil fasilitasi telah ada dari Kemendagri dan ingin dilakukan perbaikan substansi, sebaiknya diajukan kembali pada Rancangan Perda Perubahan,” kata pria disapa akrab Dika ini menambahkan.(ds/antara)