DPRD Kendari Sosialisasi Raperda Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Kota Kendari H. Sugianto saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Kendari, antara lain Kecamatan Poasia, Kambu, Abeli, dan Kecamatan Nambo.

“Jadi, sebelum raperda tersebut disahkan kami terlebih dahulu sosialisasikan kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan,” kata Sugianto.

Dia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, DPRD Kota Kendari juga melibatkan masyarakat dengan harapan nantinya raperda tersebut dapat efektif dalam mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Lulo tersebut.

“Kami betul-betul ingin bahwa raperda ini mengakomodasi semua aspirasi masyarakat dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Sugianto menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam raperda tersebut sangat penting. Sebab, mereka merupakan orang-orang yang paling merasakan dampak langsung dari keberadaan minuman beralkohol di lingkungan mereka.

“Rencananya, sosialisasi raperda ini akan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Kendari untuk menjamin partisipasi masyarakat di wilayah itu,” jelas Sugianto.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi raperda tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol itu dikemas secara interaktif supaya memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, dan saran terkait raperda tersebut.

“Lalu, nantinya DPRD Kota Kendari juga akan gencar menyosialisasikan raperda tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol agar bisa mendapatkan masukan langsung dari masyarakat di wilayah tersebut,” tambah Sugianto.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar