Sat Resnarkoba Polres Tangkap IRT Edarkan Sabu di Kolut

Narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisi. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLUT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) membekuk seorang ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka Utara Aipda Arif Afandi saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa ibu rumah tangga tersebut berinisial E (34), yang dibekuk di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 21.45 WITA.

“Penangkapan dilakukan terhadap terduga pengedar sabu inisial E di Kecamatan Ngapa,” kata Arif Afandi.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan patroli siber Polres Kolaka Utara.

“Adanya keluhan masyarakat di media sosial f6acebook dalam group Forum Komentar Kolaka Utara, tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngapa,” ujarnya.

Arif Afandi mengungkapkan bahwa berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas terduga pengedar tersebut.

“Saat itu juga tim langsung mengungkap salah satu penyalahgunaan dan kepemilikan yang diduga narkotika jenis sabu terhadap E,” ungkap Arif Afandi.

Ia membeberkan bahwa dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 13 bungkus bening yang diduga berisikan sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Ada delapan lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu buah bungkus bening, satu buah tas, dan dua buah ponsel,” bebernya.

Arif Afandi menyampaikan bahwa saat ini tersangka ibu rumah tangga tersebut telah diamankan di Porles Kolaka Utara Bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar