Bapenda Sultra Kaji Regulasi Pajak Kendaraan Pelat Luar Daerah

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengkaji regulasi baru yang mewajibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa untuk membayar pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Provinsi Sultra Mujahidin saat ditemui di Kendari, Senin, menjelaskan meskipun kendaraan luar daerah diperbolehkan beroperasi di Sultra, pemiliknya tetap harus melapor.
Namun, pengawasan terhadap kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak kepolisian.
“Kami berharap melalui rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait, dapat ditemukan solusi agar kendaraan luar daerah yang memanfaatkan fasilitas di Sultra juga turut membayar pajak daerah,” kata Mujahidin.
Dia menyebutkan kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah tersebut juga beroperasi di jalan, bahan bakar bersubsidi, dan berkontribusi terhadap polusi udara di Sultra. Oleh karena itu, diperlukan regulasi agar mereka berkontribusi dalam pendapatan daerah.
“Kalau mereka membayar pajak di daerah asalnya, namun kendaraan tersebut lebih banyak digunakan di Sultra, maka pajaknya harus dibayarkan di sini,” ujarnya.
Mujahidin juga menyoroti tantangan dalam implementasi kebijakan ini, terutama karena Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayahnya.
“Kami tidak bisa menahan kendaraan, sehingga sulit memastikan jumlah kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sultra,” ungkapnya.
Ia menambahkan sebagai solusi, Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara berencana menahan slip pembayaran pajak kendaraan yang beroperasi di Sultra.
Meski demikian, kewenangan penuh atas surat tanda nomor kendaraan (STNK) tetap berada di tangan kepolisian.(ds/ono)