Pemkot Baubau Tetapkan Zakat Fitrah Beras Rp56 Ribu Per Jiwa

DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara menyepakati besaran zakat fitrah pada 1446 Hijriah dalam bentuk beras sebesar Rp56 ribu per jiwa.
Asisten I Sekretaris Daerah Kota Baubau La Ode Aswad di Baubau, Rabu, menyebutkan empat kelas zakat beras disiapkan, yakni kualitas pertama senilai Rp16 ribu per kilogram, kualitas kedua Rp15 ribu, kualitas ketiga Rp14 ribu, dan kualitas keempat Rp13 ribu.
“Ini kalau dinilai totalnya untuk kualitas pertama sebesar Rp56 ribu per orang, kualitas kedua Rp52.500, kualitas ketiga Rp49 ribu dan kualitas ke empat sebesar Rp45.500 per jiwa,” ujarnya.
Selain beras, katanya, besaran zakat jagung juga telah disepakati tiga harga, yakni kualitas pertama Rp8.000 per kg (total Rp28.000 per jiwa), kualitas kedua Rp7.000 (Rp24.500 per orang), dan kualitas ketiga Rp6.000 per kg (total Rp21.000 per orang).
“Zakat untuk jagung kita siapkan karena masih ada keluarga kita mungkin yang makanan pokoknya itu, jadi siapa tahu masyarakat ingin membayar zakat dengan jagung karena itu makanan pokok kita sejak dulu,” ujarnya.
Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Baubau ini, mengatakan besaran zakat tersebut telah dibahas melalui rapat bersama antara Pemkot Baubau, Badan Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah itu.
“Ini juga sudah saya laporkan kepada Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang besaran zakat ini, kita tinggal menunggu keputusan, tapi nilainya sudah ada beberapa kelas yang kita sepakati melalui rapat itu,” ujarnya.
Ia mengatakan penetapan besaran zakat tersebut setelah melalui survei dan mendengarkan masukan dari Baznas, Kemenag, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah itu.
Ia mengatakan penetapan besaran zakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Aswad juga menyampaikan bahwa pembayaran zakat itu tidak harus menunggu pada akhir Ramadhan tetapi pada awal puasa sudah bisa disalurkan sehingga unit pengelola zakat (UPZ) juga lebih cepat menyalurkan kepada yang berhak.
“Sampai hari ini kita juga mengenai zakat masih dilaksanakan UPZ-UPZ di masing-masing kelurahan, masjid. Setiap masjid ada UPZ, jadi mereka sudah ada ketentuan, standarnya sesuai arahan Baznas dalam penerimaan zakat ini,” ujarnya.(ds/ono)