KSPI: Perusahaan Ojol Harus Pastikan Status Driver Terkait THR

Ilustrasi – Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ds/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan perusahaan layanan transportasi online dapat menetapkan dan memperjelas status hubungan kerja para pengemudinya (driver) yang dapat berpengaruh terhadap perolehan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Harus jelas dulu status hubungan kerjanya, jika sebagai mitra maka harus ada perjanjian kerja bersama (PKB), kalau dianggap sebagai buruh atau pekerja berarti harus ada perjanjian kerja seperti buruh,” ujar Ketua KSPI Said Iqbal dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Jika dianggap sebagai mitra, Said menyarankan skema hubungan kerja dapat mencontoh sopir taksi Bluebird, yang tetap memiliki PKB yang jelas.

Sebaliknya, jika dianggap pekerja, maka hubungan ini harus dilengkapi dengan hak dan kewajiban yang tercantum dalam PKB, dengan perwakilan serikat pekerja yang terlibat layaknya buruh pabrik.

Selain itu, ia juga menekankan para perusahaan transportasi online untuk membeberkan formula atau skema perhitungan THR secara transparan.

“Harus ada kepastian hukum kejelasan hak-hak yang dikalkulasi misal formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver berapa besar, termasuk kapan diberikannya, jangan hanya paling lama H-7 paling lambat, harus diputuskan juga mulai pemberiannya kapan,” kata Said.

Said mengimbau agar sistem yang dibuat perusahaan transportasi online untuk mengedepankan keadilan, serta berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya agar tercipta kesetaraan dalam perlakuan terhadap para pengemudi.

Lebih lanjut, Said menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong para perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (OJOL) menjelang Lebaran.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek ojol dan kurir online, mengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin (10/3).(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar