BNPB Respons Positif Usulan Revisi UU Penanggulangan Bencana

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto merespons positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dinilai penting sebagai landasan mempercepat pengambilan keputusan tanggap darurat ketika terjadi peristiwa bencana.
“Bagaimanapun semua regulasi tidak ada yang sempurna harus ada perbaikan-perbaikan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang ada, nah dari Komisi VIII DPR menginisasi akan dilakukan revisi itu, bersama BNPB, targetnya tahun ini mulai dibahas,” katanya saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa semangat dari usul revisi UU Penanggulangan Bencana yang berlaku saat ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana, khususnya di daerah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Darwan Ali Dasopang, dalam rapat koordinasinter sebut salah satu poin utama revisi ini adalah penguatan rentang komando antara BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun diketahui garis komando BPBD berada di bawah kendali penuh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun dalam gagasan revisi yang diusulkan, BNPB dapat memiliki peran lebih besar dalam koordinasi langsung dengan BPBD, termasuk dalam proses penunjukan kepala BPBD agar dipilih dari individu dengan kompetensi terbaik di bidang kebencanaan.
“Tapi balik lagi ini masih mungkin karena baru akan dibahas dengan DPR,” imbuhnya.
Perwira bintang tiga TNI Angkatan Darat ini menegaskan pentingnya respons cepat dalam penanganan bencana yang dalam hal ini peran pemerintah daerah melalui BPBD harus lebih diperkuat, karena tidak semua memiliki anggaran yang cukup baik untuk mitigasi bencananya atau penanganan dampaknya.
“Di BNPB, dalam waktu 48 jam, tim harus sudah turun untuk memberikan bantuan. Idealnya, kecepatan seperti ini juga diterapkan di daerah agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Dalam periode Januari hingga awal Maret 2025, BNPB mencatat setidaknya 683 kejadian bencana alam, didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Bencana ini berdampak pada 39 kabupaten/kota di 19 provinsi, menyebabkan lebih dari 43.252 warga mengungsi, dengan tiga korban meninggal dunia serta kerusakan lebih dari 10.300 unit rumah, infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
Maka dari itu, dia menilai revisi UU Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memperkuat peran BNPB dan BPBD dalam memberikan respons cepat serta memastikan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif di seluruh daerah.(ds/antara)